Etika
Sebelum
memulai untuk memahami etika professi ada baiknya terlebih dahulu kita
mmemahami apa itu Etika. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk
tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang
menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang
seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
·
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak;
·
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
·
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab
Dalam hal menentukan baik atau buruk nya manusia etika
terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan
fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang
mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Profesi
Kita perlu
memahami terlebih dahulu apa itu profesi, Profesi sendiri berasal dari bahasa
latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan
suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan
yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesionalisme
Dalam bekerja, setiap manusia
dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme
tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu
pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi
pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa
merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya
tanggung jawab moral.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi profesionalisme:
·
KIKI SYAHNARKI
Profesionalisme merupakan
"roh" yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO
dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun
eksternal
·
DONI KOESOEMA A
Profesionalisme merupakan salah
satu cara bagi guru untuk merealisasikan keberadaan dirinya sebagai pendidik
karakter
·
ONNY S. PRIJONO
Profesionalisme merupakan
kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi
globalisasi
·
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti
lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki
kemampuan tertentu pula
·
KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme
adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi
(bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement)
·
AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha
suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang
berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan
·
AHOLIAB WATLOLY
Profesionalisme adalah sikap
seorang "profesional" atau "profi"
·
ABD.
RAHIM ABD. RASHID
Profesionalisme merupakan satu
aspek penting dalam meningkatkan integriti sumber daya manusia
·
AHMAN
SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari
upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan,
dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa
diterima oleh semua unsur yang terkait
Kode Etik Profesi
kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional. kode etik juga bertujuan untuk memperlancar buang air besar
agar pencernaan kita baik.
Tujuan Kode Etik Profesi
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi
akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat,
kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam
suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika
yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam
menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Kode Etik Seorang Teknologi Informasi
Dalam lingkup IT, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan atara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan kliennya atau user, ia dapat
menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapt mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : Hacker, Cracker,
Dll). Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk
mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita
mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara
etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran
kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting didalam sistem
bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manager atau pebisnis profesional,
akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang
aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang semakin mempunyai
suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan. Banyak aplikasi dan peningkatan
penggunaan IT telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan
dalam empat jenis :
·
Isu Privasi : Rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor prilaku kerja (Kamera Tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan,
dan menyebarkan informasi mengenai berbagai individu /pelanggan dan menjualnya
pada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok,
dan institusi.
·
Isu Akurasi : autentikasi, kebenaran, dan
akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab
atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberika kepada pihak yang dirugikan ?.
·
Isu Properti : kepemilikan dan nilai informasi
(Hak Cipta Intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan
denganTI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah
pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk
juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
·
Isu Aksesibilitas : hak untuk mengakses
informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut
masalah keamanan sistem dan informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh
yang besar dalam keidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal
dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu
ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang
dihadapkan keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau
tidak.
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia
memang belum ada (Yang Tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang
dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai
berikut:
To accept responsibility in making decisions consistent with
the safety, health and welfere of the public, and to disclose promptly that
might endanger the public or the environment. Artinya setiap anggota
bertanggung jawab dalam mengambil keputusan konsisten dengan keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan
faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
To avoid real or perceived conflicts of interest whenever
possible, and to disclose them to affected parties when they do exixt. Intinya
ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan
mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
Sumber :
http://irpantips4u.blogspot.com/
http://redys6c.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/
http://ntriexxx.blogspot.com/
31 Maret 2015
//
Label:
mata kuliah soft skill
//
1 komentar
//
1 komentar to "Etika & Profesionalisme TSI"
Mengenai Saya
- dedy septian simamora
- Mahasiswa Universitas Gunadarma Depok. Jurusan Sistem Informasi. Kelas 4KA17. NPM : 11111814
KATEGORI
- Aplikasi Java (2)
- blogspot (1)
- fisdas (2)
- mata kuliah soft skill (36)
- Pemograman (6)
- Photoshop (1)
- Tutorial (7)
- video (6)
- visualbasic (3)
Siska qravity says:
makasih informasinya sangat berguna sekali..
manfaat susu kental manis